Jumat, 05 Desember 2008

Somasi DPP Lira ke Kapuspenkum M Jasman terkait dugaan korupsi HM Rusli Zaenal Gubernur Riau.

(berikut isi somasi DPP LIRA ke KAPUSPENKUM Kejagung RI)

Jakarta, 1 Desember 2008

No. : 336/DPP-LIRA/XII/2008

Lampiran : -
Kepada Yth
KAPUSPENKUM KEJAGUNG RI
Di -
Tempat

Bahwa kami selaku Pimpinan DPPLSM LIRA(LUMBUNG INFORMASI RAKYAT) yang bertugas antara lain memonitor dan mengawasi kinerja para Eksekutif dan Judikatif Pemerintahan RI, setelah membaca berita di Harian Umum Rakyat Merdeka, edisi hari Rabu tanggal 19 Nopember 2008, dihalaman 20(Bukti P-1), ternyata baik de facto maupun de jure, Saudara M. Jasman Panjaitan SH, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, telah melakukan didalam keterangan Pers atas kasus “ Dugaan Korupsi proyek multiyears Riau yang
merugikan negara sebesar Rp. 1,7 Triliun, dengan menyatakan bahwa Kejaksaan Agung RI belum bisa menetapkan Tersangka karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan... dst” sehingga terbaca dengan amat jelas Saudara M. Jasman Panjaitan SH selaku Kapuspenkum Kejagung RI patut diduga ada maksud-maksud terselubung dalam upaya melindungi secara melawan hukum terhadap oknum Gubenur Riau Saudara H.M. Rusli Zainal, karena :
1. Pernyataan M. Jasman dinilai telah mencoreng wibawa dan martabat Lembaga Kejaksaan Agung dan melecehkan pula kinerja Kejaksaan pada umumnya, karena fakta hukum dan fakta lapangan membuktikan, bahwa Gubernur Riau HM Rusli Zainal, SE sudah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 6 Maret 2006 dengan surat Panggilan selaku Tersangka yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Sdr M. Jasman Panjaitan, SH
Perihal :
PEMBOHONGAN PUBLIK
Somasi atas pemberitaan fiktif yang dilakukan oleh Kapuspenkum Kejagung RI MudaTindak Pidana Khusus, Sdr. Soewandi,SHNo. B-284/F.2/Fd.I/03/2006 ( bukti P-2).
2. Bahwa justru pihak Kejaksaan Agung RI kami nilai telah mencoba melindungi Oknum Gubenur Riau Saudara H.M. Rusli Zainal SE, dengan tidak mengembangkan hingga tuntas atas kasus dugaan korupsi Proyek Multiyear tahun 2004-2009, karena hingga hari ini sama sekali tidak ada tindak lanjut dan upaya hukum yang dilakukan oleh para penyidik Kejagung, setelah panggilan tersebut, terlihat kasus menjadi adem ayem dan memberikan kesan seolah-olah Tersangka Saudara H.M RusliZainal, SE tidak bisa disentuh olehHUKUM;
3. Bahwa kami atas nama Rakyat meminta Saudara M. Jasman Penjaitan wajib menyampaikan secara terinci kepada media massa tentang status kasus Gubernur Riau HM. Rusli Zainal yang telah dijadikan sebagai tersangka sebagaimana surat yang pernah dikeluarkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Soewandi, SH No. B-284/F.2/Fd.I/03/2006, sejak tahun 2006 kenapa dan bagaimana sehingga kasus ini tidak berjalan dan wajib dilakukan paling lambat dalam tenggang waktu 3 kali 24 jam terhitung sejak surat somasi ini diterimanya.
4. Bahwa kami LIRA atas nama Rakyat RI, meminta agar Saudara M. Jasman dapat segera menanggapi dengan serius dengan memberikan klarifikasi atas somasi ini, jikalau somasi kami ini diabaikan, maka LIRA akan menempuh jalur hukum atas dasar pembohongan publik yang Saudara sengaja lakukan serta meminta kepada Presiden RI dan Kepala Kejaksaan Agung RI untuk memproses selain secara kode etik Kejaksaan juga secara proses hukum pidana atas perbuatan saudara yang sudah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Demikianlah surat somasi ini dilayangkan untuk disikapi sebagaimana mestinya.

Presiden LIRA
Drs. M. Jusuf Rizal, SE

Tembusan:
1. Presiden RI
2. Kejagung RI
3. Media Massa

Tidak ada komentar: