Minggu, 06 Juli 2008

Pengaduan adanya Korupsi ke KPK

Pengaduan tentang adanya korupsi bisa dilakukanoleh pribadi maupun organisasi, laporan dapat disertai alat bukti, Pasal 184 ayat (1) KUHP merujuk beberapa alat/barang bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk. Sedangkan didalam UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 26A , dikenal juga bukti lain (dan tidak terbatas pada) informasi/data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.

Perlindungan Hukum pelapor/ pemberi informasi pengaduan

KPK mempunyai kewajiban untuk melindungi identitas pelapor tersebut (PP No.71 Tahun 2000, Bab.II Pasal 6 ayat 1) dan apabila diperlukan , atas permintaan pelapor, KPK atau Penegak Hukum dapat memberikan pengamanan fisik terhadap pelapor maupun keluarganya. (PP No.71/ 2000, Bab.II Pasal 6 Ayat 2)

Penghargaan

Kepada setiap orang, organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang telah membantu upaya pencegahan atau pemberantasan TPK dapat diberikan penghargaan berupa Piagam atau Premi, setelah putusan pengadilan yang mempidana terdakwa memperoleh kekuatan hukum tetap (PP No.71/2000, bab III pasal 7 s/d 11).

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

PO.BOX : Kotak Pos 575, Jakarta 10120
Email : pengaduan@kpk.go.id
Telepon : (021) 2557 8389
Fax : (021) 52892454
SMS : - 0811 959 575 (baca 0811 959 KPK )
0855 8 575 575 ( baca 0855 8 KPK K PK)
Web : www.kpk.go.id
Informasi : kpk.go.id

Tidak ada komentar: